Protokol Kyoto di Indonesia
Protokol Kyoto Protokol Kyoto merupakan sebuah kesepakatan internasional yang menunjukkan sebuah upaya yang sangat serius dalam menghadapi perubahan iklim yang bertujuan untuk menstabilkan konsentrasi GRK (Gas Rumah Kaca) supaya tidak mengganggu sistem iklim di bumi. Protokol Kyoto diadopsi pada tanggal 11 Desember 1997, dan ditandatangani pada tanggal 16 Maret 1998. Protokol Kyoto sebagai instrumen perjanjian internasional secara resmi berlaku pada tanggal 16 Februari 2005. Pengesahan atas sebuah perjanjian nasional melalui ratifikasi akan mempunyai implikasi yang luas bagi suatu Negara, seperti di bidang politik, bidang hokum, bidan ekonomi dan kelembagaan. Mekanisme yang diatur dalam Protokol Kyoto adalah mengelompokkan Negara-negara menjadi Negara Annex 1 dan Negara non-Annex. Negara Annex 1 adalah Negara-negara yang telah menyumbangkan pada GRK (Gas Rumah Kaca) akibat kegiatan manusia sejak revolusi industri. Pada perkembangan teknologi dan pembangunan di dunia tidak